TASIKMALAYA, NUSANTARATIMES.ID – Dugaan penipuan melalui game online Mobile Legends kembali terungkap. Seorang perempuan asal Kabupaten Cianjur, SA (23), mengaku mengalami kerugian sekitar Rp21 juta setelah berkenalan dengan JCP (31) melalui game tersebut.
Kasus ini diduga memiliki pola serupa dengan perkara yang sebelumnya menjerat JCP, seorang ASN berstatus PPPK pada salah satu kementerian yang kini ditahan di Polres Tasikmalaya.
Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, Aiptu Josner Ringgo, membenarkan adanya pengaduan dari SA. Menurutnya, korban datang setelah kasus JCP ramai diberitakan media.
“Pasca-pemberitaan masif di media, ada warga Cianjur bernama SA yang mengadukan kasus serupa,” ujar Josner, Senin (14/9/2026).
Modus Pria Lampung Bawa Kabur Mahasiswi Asal Taraju, Dijanjikan Akan Dinikahi
Dugaan penipuan bermula ketika SA berkenalan dengan JCP saat bermain Mobile Legends. Komunikasi kemudian berlanjut melalui WhatsApp dan semakin intens.
JCP diduga membangun kedekatan emosional hingga sempat menjanjikan akan menikahi korban. Setelah mendapatkan kepercayaan SA, JCP diduga menggunakan data pribadi korban untuk mengakses layanan keuangan digital.
Data tersebut diduga digunakan untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) dan paylater. Akibatnya, korban tidak hanya kehilangan uang dan barang, tetapi juga harus menanggung cicilan pinjaman yang diduga diajukan menggunakan datanya.
Berdasarkan pengaduan, total kerugian SA mencapai sekitar Rp21 juta, terdiri dari uang tunai dan dua unit telepon seluler.
Mahasiswi Tasikmalaya Diduga Dibawa Lari ke Lampung, Polisi Tangkap Pria 31 Tahun
Uang dan barang tersebut disebut dikirimkan ke rekening maupun alamat yang berkaitan dengan JCP.
“Total kerugian korban mencapai Rp21 juta. Saat ini, korban justru harus menanggung beban cicilan utang di aplikasi pinjaman online tersebut,” kata Josner.
Namun, pengaduan SA belum diproses di Polres Tasikmalaya karena dugaan tindak pidana terjadi di wilayah hukum berbeda. Korban diarahkan membuat laporan resmi di Polres Cianjur.
Munculnya pengaduan baru ini membuat polisi menduga masih ada korban lain yang belum melapor.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan oleh JCP agar segera melapor.
“Kami mengimbau jika ada masyarakat lain yang merasa menjadi korban dari tersangka JCP agar segera melapor guna membantu proses pendalaman kasus ini,” tegas Heru.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati saat berkenalan melalui game online maupun media sosial. Modus tersebut dapat berkaitan dengan love scamming, yakni penipuan yang memanfaatkan kedekatan emosional untuk mendapatkan uang, barang, atau data pribadi korban.





