Aktivitas Galian Pasir Laut Cikalong Dipersoalkan, Izin dan Dampaknya Disorot

oleh -19 Dilihat
oleh
Warga Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, resah dengan aktivitas galian pasir laut di pesisir pantai Desa Mandalajaya yang dikhawatirkan merusak lingkungan dan memicu bencana.

TASIKMALAYA, NUSANTARATIMES.ID – Aktivitas galian pasir laut yang disebut berlangsung di wilayah perairan Desa Mandalajaya, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, menuai keresahan dari masyarakat setempat.

Warga khawatir aktivitas pengerukan pasir laut tersebut dapat memberikan dampak terhadap kondisi lingkungan pesisir. Selain berpotensi mengganggu ekosistem laut dan pantai, kegiatan tersebut juga dikhawatirkan memicu perubahan kondisi lingkungan yang pada akhirnya dapat meningkatkan risiko bencana.

Persoalan tersebut mendapat perhatian dari Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Ucu Mulyadi. Ia meminta pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera memastikan legalitas dan perizinan aktivitas galian pasir laut tersebut.

Menurut Ucu, setiap kegiatan yang dilakukan di kawasan pesisir maupun perairan harus memiliki dasar perizinan yang jelas serta memperhatikan aspek lingkungan. Jangan sampai kegiatan ekonomi justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada kawasan pesisir.

“Keluhan warga ini harus menjadi perhatian. Bahkan ada masyarakat, termasuk pihak desa, yang mengaku tidak mengetahui secara jelas aktivitas tersebut,” ujar Ucu.

Ia menilai, pengerukan pasir laut yang dilakukan secara terus-menerus perlu mendapatkan pengawasan secara serius. Sebab, perubahan kondisi dasar laut maupun kawasan pesisir berpotensi memengaruhi keseimbangan lingkungan.

Menurutnya, kawasan pesisir bukan hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat. Karena itu, setiap aktivitas di kawasan tersebut harus mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan serta keselamatan warga.

Ucu mengungkapkan, keresahan masyarakat terhadap aktivitas galian pasir laut tersebut telah berlangsung sekitar satu bulan. Kekhawatiran itu muncul karena warga memahami karakteristik wilayah pesisir serta potensi perubahan lingkungan yang dapat terjadi apabila pengerukan dilakukan tanpa pengawasan yang memadai.

Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan kearifan lokal dalam setiap kebijakan maupun kegiatan yang dilakukan di kawasan pantai.

“Kekhawatiran warga sudah berlangsung sekitar sebulan. Jangan sampai aktivitas pengerukan justru menimbulkan bencana yang tidak kita inginkan. Kearifan lokal juga harus dipertimbangkan,” katanya.

Menurut Ucu, masyarakat yang tinggal di sekitar pesisir memiliki pengalaman dan pengetahuan mengenai kondisi lingkungan di wilayahnya. Masukan dari masyarakat tersebut, kata dia, seharusnya menjadi salah satu bahan pertimbangan pemerintah sebelum memberikan ruang terhadap aktivitas yang berpotensi mengubah kondisi kawasan pesisir.

Selain aktivitas pengerukan pasir laut, keberadaan kawasan pantai dan vegetasi pesisir juga dinilai perlu menjadi perhatian. Salah satunya kawasan yang ditumbuhi vegetasi seperti hutan cemara yang selama ini menjadi bagian dari lingkungan pesisir.

Ucu mengingatkan, kerusakan kawasan pesisir tidak hanya berdampak terhadap ekosistem, tetapi juga dapat memengaruhi kehidupan masyarakat yang berada di sekitar pantai.

Karena itu, pengawasan terhadap aktivitas galian pasir laut dinilai penting untuk memastikan kegiatan tersebut tidak menimbulkan kerusakan lingkungan maupun mengganggu keseimbangan kawasan pesisir.

“Kami berharap jangan sampai terjadi kerusakan. Kalau memang ada indikasi pelanggaran, tentu masyarakat akan bergerak dan menyampaikan aspirasinya,” ujarnya.

Ucu meminta pemerintah daerah dan pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas galian pasir laut di wilayah perairan Desa Mandalajaya.

Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan siapa pihak yang mengelola kegiatan, dasar hukum serta perizinan yang dimiliki, termasuk kesesuaian kegiatan dengan ketentuan lingkungan yang berlaku.

Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh informasi dan kepastian mengenai aktivitas yang berlangsung di wilayah sekitar tempat tinggal mereka.

“Kalau memang ada izin, harus jelas izinnya dan peruntukannya. Kalau tidak ada izin, tentu harus ditindak sesuai aturan,” pungkasnya.

Masyarakat berharap persoalan galian pasir laut di Mandalajaya dapat segera ditindaklanjuti. Selain memastikan aspek legalitas, pemerintah juga diharapkan melakukan kajian terhadap potensi dampak lingkungan agar aktivitas tersebut tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan kawasan pesisir Cikalong.

Warga Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, resah dengan aktivitas galian pasir laut di perairan Mandalajaya yang dikhawatirkan merusak lingkungan dan memicu bencana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.