Cuma 2 Jam Bayar Parkir Rp7.000 di RSUD KHZ Musthafa, Warga: Keterlaluan

oleh -19 Dilihat
oleh
Tarif parkir kendaraan roda empat di lingkungan RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya menuai sorotan. Keluhan warga mengenai tarif parkir sebesar Rp7.000 untuk durasi sekitar dua jam bahkan viral di media sosial.

TASIKMALAYA, NUSANTARATIMES.ID – Tarif parkir kendaraan roda empat di lingkungan RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya menuai sorotan. Keluhan warga mengenai tarif parkir sebesar Rp7.000 untuk durasi sekitar dua jam bahkan viral di media sosial.

Keluhan tersebut mencuat setelah akun TikTok Olih Putu Sumadimaja mengunggah video berdurasi 2 menit 37 detik. Dalam video itu, Olih mengungkapkan kekecewaannya setelah mengantarkan seorang warga yang sedang sakit ke RSUD KHZ Musthafa di kawasan Rancamaya, Kecamatan Singaparna.

Video tersebut diberi keterangan singkat namun bernada kecewa, yakni “Kapok aing mah ka RS HZ Mustopa.”

Olih dalam videonya mempertanyakan tarif parkir yang harus dibayarkan. Terlebih, kendaraan yang digunakan merupakan mobil desa berpelat merah yang menurutnya digunakan untuk membantu masyarakat kurang mampu mendapatkan pelayanan kesehatan.

“Aing mani ngabaledag hulu ieu. Ieu teh mobil plat merah anu ti desa, nganterkeun jalma anu gering ka RS HZ Musthafa anu aya di Rancamaya, Singaparna. Asup parkir,” ujar Olih.

Ia menyebut mobil tersebut masuk ke area parkir rumah sakit sekitar pukul 07.52 WIB. Kendaraan kemudian keluar sekitar pukul 10.12 WIB.

Dengan durasi sekitar dua jam 20 menit, ia mengaku dikenakan tarif parkir sebesar Rp7.000.

“Pas bieu kaluar, asup ti jam 07.52, kaluar jam 10.12 menit. Berarti kurang dua jam satengah. Mayar Rp7.000. Ieu teh mobil desa, plat merah, keur nganterkeun jalma kurang mampu di lemburna,” katanya.

Menurut Olih, tarif tersebut terasa cukup berat jika diterapkan kepada masyarakat yang harus menjalani pemeriksaan atau perawatan dalam waktu lama di rumah sakit.

Ia bahkan mempertanyakan berapa besar biaya yang harus dikeluarkan apabila kendaraan harus menunggu selama berjam-jam.

“Coba bayangkeun lamun ayeuna ngadruk di rumah sakit 10 jam, sabaraha mayar parkir? Sabaraha ratus rebu kudu mayar masyarakat?” ujarnya.

Sorotan terhadap tarif parkir RSUD KHZ Musthafa juga datang dari Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Ucu Mulyadi.

Ucu meminta pemerintah memastikan terlebih dahulu dasar hukum tarif parkir yang diterapkan. Sebab, jika benar kendaraan roda empat dikenakan Rp7.000 hanya untuk waktu sekitar dua jam, menurutnya angka tersebut perlu dievaluasi.

“Kalau tarif Rp7.000 untuk dua jam, itu keterlaluan. Parkir sebesar itu seperti masuk ke tempat wisata,” kata Ucu.

Ia menyebut tarif parkir kendaraan roda empat berdasarkan ketentuan daerah berada di angka sekitar Rp2.000.

Karena itu, apabila memang terdapat perubahan atau penyesuaian tarif di RSUD KHZ Musthafa, Ucu menilai harus ada dasar hukum yang jelas.

“Kan sesuai perda, roda empat itu Rp2.000. Kalau memang ada perubahan tarif, harus ada dasar hukumnya dan harus disosialisasikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ucu menilai pengelolaan parkir di rumah sakit harus memiliki pendekatan berbeda dibandingkan kawasan komersial.

Rumah sakit merupakan fasilitas pelayanan publik yang didatangi masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan. Karena itu, menurutnya, aspek pelayanan dan kemampuan masyarakat juga perlu menjadi pertimbangan.

“Jangan terlalu komersil dalam pengelolaan parkir. Apalagi kalau pengelolaannya melibatkan pihak ketiga, tetap harus mengikuti aturan dan sesuai dengan perda,” katanya.

Ia meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap sistem pengelolaan parkir di RSUD KHZ Musthafa, termasuk memastikan siapa pengelolanya, dasar penetapan tarif serta mekanisme pemungutan biaya kepada pengguna kendaraan.

Menurut Ucu, transparansi penting dilakukan agar tidak muncul persepsi bahwa fasilitas publik justru menjadi sumber pungutan yang membebani masyarakat.

Selain persoalan besaran tarif, Ucu juga menyinggung kendaraan desa berpelat merah yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Menurutnya, kendaraan tersebut tidak semestinya diperlakukan sama seperti kendaraan yang digunakan untuk kepentingan pribadi apabila memang sedang menjalankan tugas pelayanan masyarakat.

“Mobil desa juga jangan terlalu dibebankan dalam pengelolaan parkir. Apalagi kendaraan itu digunakan untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.