TASIKMALAYA, NUSANTARATIMES.ID – Tiga pemuda asal Kecamatan Cipatujah yang telah bersahabat sejak kecil harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Ketiganya ditangkap Tim Reaksi Cepat (TRC) Unit Resmob Satreskrim Polres Tasikmalaya karena diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian sepeda motor yang meresahkan warga di wilayah Tasikmalaya Selatan.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial A, M, dan S. Mereka diduga membentuk komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di sejumlah kecamatan selama beberapa bulan terakhir.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Heru Samsul Bahri, membenarkan penangkapan tersebut pada Rabu (10/6/2026). Menurutnya, ketiga pelaku merupakan teman sepergaulan yang kerap menjalankan aksi kejahatan secara bersama-sama.
“Benar, kami telah mengamankan tiga orang tersangka berinisial A, M, dan S. Mereka merupakan satu kelompok dan diduga telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di beberapa wilayah Tasikmalaya Selatan,” ujar AKP Heru.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang warga bernama Lina Lintawati yang kehilangan sepeda motor Honda Beat warna silver bernomor polisi D 6035 ZFO. Kendaraan tersebut hilang saat diparkir di area sirib ikan Kampung Alur, Desa Ciheras, Kecamatan Cipatujah, pada 28 Maret 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diketahui mengincar kendaraan yang diparkir di lokasi sepi dan minim pengawasan. Mereka kemudian merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T sebelum membawa kabur kendaraan sasaran.
“Pelaku memilih motor yang mudah diambil. Kunci kontak dirusak menggunakan kunci letter T dan kunci T palsu. Setelah mesin berhasil dinyalakan, motor langsung dibawa pergi,” jelas AKP Heru.
Dari hasil pemeriksaan, polisi memperoleh pengakuan bahwa komplotan tersebut telah melakukan aksi curanmor sedikitnya 10 kali di sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Cipatujah, Karangnunggal, Bantarkalong, hingga Cibalong.
Sasaran mereka umumnya sepeda motor jenis Honda Beat dan Honda Vario yang diparkir di depan rumah tanpa pagar atau tanpa sistem pengamanan tambahan.
Modus yang digunakan selalu sama, yakni berkeliling mencari target, merusak kunci kontak menggunakan alat khusus, lalu membawa kabur kendaraan untuk dijual kepada pihak lain.
Polisi juga mengungkap motif di balik aksi para pelaku. Uang hasil penjualan kendaraan curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bersenang-senang.
“Motif utamanya faktor ekonomi. Hasil penjualan motor digunakan untuk kebutuhan pribadi sehari-hari,” kata AKP Heru.
Salah seorang tersangka bahkan mengakui sebagian uang hasil kejahatan digunakan secara patungan bersama rekan-rekannya untuk membeli minuman keras.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah, STNK kendaraan, surat keterangan BPKB dari perusahaan pembiayaan, satu kunci letter T, serta satu kunci T palsu yang diduga digunakan saat beraksi.
Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Jaran Lodaya 2026 dalam rangka menekan angka pencurian kendaraan bermotor. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada, menggunakan kunci pengaman tambahan, dan tidak memarkir kendaraan di tempat yang rawan,” tegas AKP Heru.
Polisi juga masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu jaringan penadah serta menelusuri keberadaan kendaraan hasil curian lainnya yang hingga kini belum ditemukan.


