Modus Pria Lampung Bawa Kabur Mahasiswi Asal Taraju, Dijanjikan Akan Dinikahi

oleh -19 Dilihat
oleh
Mudous pria asal lampung untuk membawa kabur mahasiswi asal taraju yakni diberikan janji nikah

TASIKMALAYA, NUSANTARATIMES.ID – Janji akan dinikahi menjadi awal mula seorang mahasiswi asal Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, bersedia menemui pria yang dikenalnya melalui permainan daring.

Namun, pertemuan tersebut justru berujung pada keberangkatan korban ke Provinsi Lampung hingga akhirnya dilaporkan hilang oleh keluarganya.

Kasus tersebut kini berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya. Polisi menemukan korban sekaligus mengamankan pria yang diduga membawanya dari Tasikmalaya ke Lampung.

Korban berinisial CMPS (23), warga Kampung Cinerang, RT 06/RW 04, Desa Taraju, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya.

Sebelum ditemukan, korban sempat berpamitan kepada keluarganya untuk pergi ke kampus dengan alasan mengerjakan skripsi. Setelah itu, korban tidak kunjung diketahui keberadaannya.

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui korban berada di wilayah Lampung. Petugas kemudian melakukan pencarian hingga berhasil menemukan korban dan mengamankan seorang pria berinisial JCP (31).

JCP diketahui berdomisili di wilayah Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung. Berdasarkan informasi kepolisian, pria tersebut merupakan tenaga honorer/ASN.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi mengungkapkan, hubungan antara korban dan JCP bermula dari permainan daring Mobile Legends.

Keduanya kemudian saling bertukar nomor telepon dan melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp.

Hubungan tersebut semakin dekat hingga keduanya menjalin asmara secara daring selama hampir satu tahun.

Dalam komunikasi mereka, JCP diduga mengaku sebagai seorang pria lajang. Ia juga menjanjikan akan menikahi CMPS.

Tidak hanya itu, JCP disebut mengajak korban bertemu sekaligus mengenalkannya kepada keluarga di Lampung.

Korban yang percaya dengan janji tersebut akhirnya bersedia menemui JCP. Keduanya terlebih dahulu bertemu di Bandung sebelum melanjutkan perjalanan bersama menuju Lampung.

Namun, sesampainya di Lampung, janji yang disampaikan JCP kepada korban tidak kunjung terwujud.

JCP disebut tidak membawa korban bertemu keluarganya. Ia beralasan orang tuanya sedang tidak berada di rumah.

Korban justru diajak berpindah-pindah tempat penginapan bersama JCP.

Dalam perjalanan tersebut, muncul persoalan lain. Biaya penginapan diduga diperoleh JCP melalui pinjaman online dengan menggunakan identitas korban.

Situasi semakin mengejutkan setelah korban mengetahui bahwa JCP ternyata bukan pria lajang seperti yang sebelumnya dikatakan kepadanya.

Informasi tersebut kemudian menjadi bagian dari penyelidikan polisi dalam mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi.

Setelah menerima laporan dari keluarga korban, Satreskrim Polres Tasikmalaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan CMPS.

Petugas kemudian mendapatkan informasi bahwa korban berada di wilayah Lampung bersama JCP.

Polisi bergerak melakukan pencarian dan berhasil menemukan korban. JCP juga diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, JCP dilaporkan terkait dugaan tindak pidana membawa lari perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454 dan/atau Pasal 450 KUHP.

“Ancaman hukuman terhadap perkara tersebut maksimal mencapai 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.