Polres Tasikmalaya Ungkap Curanmor, Tiga Pelaku Diamankan dalam Operasi Libas Lodaya 2026

oleh -41 Dilihat
oleh
Polres Tasikmalaya mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Tasikmalaya melalui Operasi Libas Lodaya 2026.

TASIKMALAYA, NUSANTARATIMES.ID– Polres Tasikmalaya mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Tasikmalaya melalui Operasi Libas Lodaya 2026. Polisi mengamankan tiga pelaku, yakni DR (34), AR (41), dan MAA (17) yang masih berhadapan dengan hukum.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi mengatakan, kasus curanmor tersebut terjadi di Kecamatan Karangnunggal, Singaparna, dan Jatiwaras.

“Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan roda dua dari tiga TKP. Penangkapan dilakukan Satreskrim setelah menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan,” ujar Ade Papa Rihi, Rabu (26/8/2026).

Kasus pertama terjadi di Kecamatan Karangnunggal pada Kamis (9/7/2026). Sepeda motor operasional MUI Kecamatan Karangnunggal dengan nomor polisi Z 5109 N hilang setelah digunakan untuk kegiatan pengajian. Korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.

Tiga hari kemudian, pencurian terjadi di Singaparna. Honda PCX warna putih bernomor polisi Z 4065 HAI milik Fitri Intan Faujiah dibawa kabur saat korban berada di rumah rekannya. Kerugian ditaksir sekitar Rp11 juta.

Kasus ketiga terjadi di Kecamatan Jatiwaras pada Rabu (5/8/2026). Gugun Gunawan kehilangan sepeda motor Honda bernomor polisi Z 4319 PU. Pelaku diduga menggunakan modus berpura-pura hendak mengantarkan korban berobat sebelum membawa kendaraan tersebut. Kerugian mencapai sekitar Rp10 juta.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri mengatakan, pengungkapan dilakukan secara bertahap oleh Subnit Resmob Satreskrim berdasarkan laporan korban.

Tersangka DR ditangkap di Kecamatan Bantarkalong pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian menangkap AR yang diduga berperan sebagai penadah di Kecamatan Cipatujah.

“Dari hasil interogasi, kami kemudian bergerak dan meringkus AR yang berperan sebagai penadah,” kata Heru.

DR diduga menggunakan kunci palsu jenis astag dan kunci letter Y untuk membobol sistem pengamanan sepeda motor. Kendaraan hasil curian kemudian dijual kepada AR.

Sementara MAA (17) diamankan di Kecamatan Jatiwaras pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Ia diduga mencuri sepeda motor yang kunci kontaknya masih terpasang, kemudian menawarkan kendaraan hasil curian melalui Facebook.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya Honda CBR 150 warna hitam, Honda PCX warna putih, satu BPKB asli, tiga STNK asli, tiga kunci kontak, kunci letter Y, dan kunci astag.

DR dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. AR dijerat Pasal 591 dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Sedangkan MAA yang masih berusia 17 tahun dikenakan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan tetap memperhatikan ketentuan sistem peradilan pidana anak.

Polres Tasikmalaya juga mengembalikan Honda PCX milik Fitri Intan Faujiah yang sebelumnya dicuri di Singaparna.

Fitri mengaku lega setelah sepeda motornya ditemukan dan diserahkan kembali oleh polisi. Ia mengapresiasi respons cepat Satreskrim Polres Tasikmalaya dalam menindaklanjuti laporan pencurian.

“Saya sangat berterima kasih kepada Polres Tasikmalaya, khususnya tim Satreskrim, yang merespons cepat laporan saya hingga motor ini berhasil ditemukan kembali,” ujar Fitri.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Tasikmalaya memberantas curanmor sekaligus meningkatkan respons terhadap laporan masyarakat terkait tindak kriminal di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.