TASIKMALAYA, NUSANTARATIMES.ID – Tim gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Sosial, dan Kesbangpol Provinsi Jawa Barat menggelar razia di sejumlah wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota. Kegiatan tersebut menyasar berbagai aktivitas yang dinilai mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
Dalam razia gabungan itu, petugas mengamankan 49 orang yang terjaring dari sejumlah titik. Mereka terdiri dari juru parkir (jukir) yang diduga beroperasi secara liar, debt collector (DC), pengamen, hingga pihak yang diduga terlibat aktivitas jalanan dan premanisme.
Kabag Ops Polres Tasikmalaya Kota Kompol Rusdianto mengatakan, dari 49 orang yang diamankan, sebanyak 27 orang terkait aktivitas parkir, 14 orang debt collector, tujuh orang pengamen atau pelaku aktivitas jalanan, serta satu pengamen.
“Dari hasil kegiatan, yang diamankan terdiri dari 27 orang terkait parkir, 14 debt collector, tujuh pengamen atau pelaku yang diduga melakukan aktivitas jalanan, serta satu pengamen,” kata Rusdianto.
Selain mengamankan puluhan orang, petugas juga menyita puluhan botol minuman keras (miras). Sebanyak delapan unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas debt collector dan premanisme turut diamankan.
Razia menyasar sejumlah kawasan, di antaranya Manonjaya, Ciawi, Kawalu, kawasan Dadaha, serta sejumlah titik di pusat Kota Tasikmalaya.
Rusdianto menegaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus menekan aktivitas yang berpotensi mengganggu kenyamanan warga di ruang publik.
“Polres Tasikmalaya Kota dalam kegiatan ini hanya mendampingi Polda Jawa Barat dalam pelaksanaan kegiatan,” ujarnya.
Terhadap orang-orang yang terjaring, petugas melakukan pendataan dan penanganan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
“Setelah didata juga dibina serta diberikan pengarahan,” kata Rusdianto.
Razia gabungan tersebut diharapkan mampu menciptakan situasi yang lebih aman dan tertib, terutama di kawasan yang menjadi pusat aktivitas masyarakat.







