Sesuai Rekomendasi BPK, Pemkab Tasikmalaya Tertibkan Aset Lahan di Bojongkoneng

oleh -25 Dilihat
oleh
Aset daerah
Wakil Bupati Tasikmalaya, Asep Sopari Alayubi, turun langsung meninjau sejumlah lahan milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya di sekitar Kantor Bupati pada Rabu (24/6/2026)

TASIKMALAYA, NUSANTARATIMES.ID – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mulai melakukan penataan dan penertiban aset daerah yang selama ini dimanfaatkan oleh masyarakat. Salah satu lokasi yang menjadi fokus penataan berada di kawasan sekitar Kompleks Kantor Bupati Tasikmalaya di Bojongkoneng, Kecamatan Singaparna, yang mencakup lahan kosong hingga hektaran sawah milik pemerintah daerah.

Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan aset milik pemerintah. Dalam hasil pemeriksaannya, BPK menegaskan bahwa setiap pemanfaatan aset daerah harus memiliki dasar hukum yang jelas, baik melalui izin maupun perjanjian kerja sama.

Wakil Bupati Tasikmalaya, Asep Sopari Alayubi, turun langsung meninjau sejumlah lahan milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya di sekitar Kantor Bupati pada Rabu (24/6/2026). Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa lahan yang selama ini digarap masyarakat, termasuk areal persawahan, merupakan aset resmi pemerintah daerah yang perlu ditata administrasinya.

Menurut Asep, penertiban dilakukan bukan untuk mengambil alih lahan dari masyarakat, melainkan untuk memastikan pemanfaatannya berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi semua pihak.

“Di sekitar kantor bupati terdapat hektaran lahan sawah yang merupakan milik pemerintah daerah dan selama ini dikelola oleh masyarakat. Kami akan menertibkan pengelolaannya sesuai arahan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan,” ujarnya.

Asep menegaskan masyarakat yang selama ini menggarap sawah tidak perlu khawatir kehilangan akses terhadap lahan tersebut. Pemerintah daerah tetap membuka ruang bagi petani untuk mengelolanya, namun dengan sistem administrasi yang lebih tertib dan memiliki dasar kerja sama yang jelas.

“Masyarakat yang saat ini mengelola lahan atau sawah tidak perlu khawatir. Sawah tetap bisa digarap oleh masyarakat, hanya administrasinya yang akan ditertibkan. Nantinya harus ada bentuk kerja sama yang resmi,” katanya.

Kerja Sama Resmi untuk Hindari Persoalan di Masa Depan

Pemkab Tasikmalaya berencana menyusun skema kerja sama yang dituangkan dalam perjanjian resmi antara pemerintah daerah dan para pengelola lahan. Dengan demikian, pemanfaatan aset daerah dapat berjalan sesuai regulasi sekaligus menghindari potensi persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.

Selain penataan administrasi, pemerintah daerah juga menyiapkan program pemberdayaan ekonomi bagi petani yang menggarap lahan tersebut. Salah satu konsep yang sedang disiapkan adalah pengembangan kawasan sawah sebagai sentra produksi benih padi unggul.

Dalam skema tersebut, petani akan menanam benih padi unggul atau benih padi organik di lahan milik Pemda. Hasil produksi benih nantinya dapat dipasarkan kepada petani lain maupun dibeli oleh pemerintah daerah.

“Nanti lahan sawah tersebut bisa diberdayakan. Petani menanam benih padi unggul dan hasilnya bisa dijual kepada pemerintah. Jadi manfaatnya dirasakan oleh petani sekaligus pemerintah daerah,” jelas Asep.

Tingkatkan Pendapatan Petani dan Ketahanan Pangan Daerah

Program tersebut dinilai mampu menciptakan keuntungan ganda. Dari sisi petani, mereka memperoleh kepastian pasar dan peluang peningkatan pendapatan. Sementara bagi pemerintah daerah, hasil produksi dapat dimanfaatkan untuk mendukung ketahanan pangan, cadangan beras daerah, hingga kebutuhan bantuan sosial.

Selain itu, penggunaan benih unggul dinilai dapat mempercepat masa tanam sehingga frekuensi panen dalam satu tahun menjadi lebih banyak dibandingkan pola tanam konvensional.

“Kalau menggunakan benih unggul, masa tanamnya lebih pendek sehingga dalam setahun bisa lebih sering panen. Artinya, pendapatan petani juga berpotensi meningkat,” tambahnya.

Penataan aset daerah di kawasan Bojongkoneng ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya untuk mewujudkan pengelolaan aset yang lebih tertib, akuntabel, produktif, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dengan penataan yang terencana, lahan milik pemerintah daerah tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi juga dapat menjadi sumber pemberdayaan ekonomi masyarakat dan penguatan ketahanan pangan di Kabupaten Tasikmalaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.