TASIKMALAYA, NUSANTARATIMES.ID – Kasus pengeroyokan pelajar kembali terjadi di Kabupaten Tasikmalaya. Seorang siswa SMP berusia 15 tahun asal Kecamatan Cineam menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh sejumlah pelajar di wilayah Kecamatan Karangjaya. Peristiwa tersebut viral setelah rekaman video pengeroyokan beredar luas di media sosial dan aplikasi perpesanan.
Keluarga korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Tasikmalaya pada Kamis (18/6/2026). Mereka meminta perlindungan hukum dan pendampingan psikologis karena korban mengalami trauma akibat aksi kekerasan yang dialaminya.
Dalam video yang beredar, korban terlihat dikerumuni sejumlah pelajar. Pada rekaman pertama, korban yang mengenakan kaos putih tampak menerima pukulan berulang kali ke bagian wajah dan belakang kepala. Korban tidak melakukan perlawanan dan hanya berusaha menahan rasa sakit saat menjadi sasaran amukan para pelaku.
Sementara dalam video lainnya, korban terlihat berdiri di tengah kerumunan dan diminta menyampaikan permintaan maaf secara bergantian kepada sejumlah pelaku. Video tersebut kini menjadi salah satu bukti awal yang memperkuat dugaan tindak penganiayaan terhadap pelajar tersebut.
Peristiwa pengeroyokan diketahui terjadi di Kecamatan Karangjaya, yang lokasinya cukup jauh dari tempat tinggal korban di Kecamatan Cineam. Hingga kini belum diketahui secara pasti alasan korban berada di lokasi kejadian sebelum akhirnya menjadi korban kekerasan.
Ibu korban, Sumiati, mengaku sengaja mendatangi Kantor KPAI Kabupaten Tasikmalaya untuk mencari perlindungan dan keadilan bagi putranya.
“Saya datang ke KPAI untuk meminta perlindungan sekaligus melaporkan penganiayaan yang dialami anak saya,” ujarnya.
Menurut keluarga, korban mengalami tekanan psikologis dan trauma pascakejadian. Mereka berharap proses hukum dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku serta memberikan efek jera kepada para pelaku.
Ketua KPAI Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, mengatakan pihaknya langsung melakukan pendalaman setelah menerima laporan dari keluarga korban.
Berdasarkan hasil penelusuran sementara, kasus tersebut diduga berawal dari persoalan hubungan remaja atau yang kerap disebut “cinta monyet”. Mantan pacar korban diketahui menjalin hubungan dengan seorang pelajar asal Karangjaya.
Selain itu, korban diduga mengaku kerap menerima teror setelah hubungan tersebut berakhir. Merasa tertekan, korban kemudian membuat status WhatsApp yang berisi larangan bergaul dengan anak-anak Karangjaya. Unggahan tersebut diduga memicu ketersinggungan sejumlah pihak hingga berujung pada aksi pengeroyokan.
“Keluarga korban datang ke KPAI untuk meminta perlindungan dan pendampingan hukum. Kami akan mendampingi korban maupun pelaku karena keduanya masih berstatus anak,” kata Ato.
Ato menegaskan, KPAI tidak hanya fokus pada pemulihan korban, tetapi juga memastikan hak-hak para pelaku yang masih berusia anak tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.
Menurutnya, pendekatan tersebut dilakukan sesuai prinsip perlindungan anak dan keadilan restoratif yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Saat ini kasus pengeroyokan pelajar di Tasikmalaya tersebut telah ditangani oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota. Proses penyelidikan masih terus berjalan dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
KPAI Kabupaten Tasikmalaya berencana memberikan pendampingan psikologis kepada korban guna membantu pemulihkan trauma yang dialaminya. Selain itu, pendampingan hukum juga akan dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.
Dalam penanganan perkara ini, KPAI akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, sekolah, serta keluarga korban dan pelaku agar penyelesaian kasus dapat berjalan secara menyeluruh.
KPAI juga mengimbau orang tua dan pihak sekolah untuk lebih aktif mengawasi aktivitas anak, terutama penggunaan media sosial. Pasalnya, konflik yang berawal dari unggahan atau status di dunia maya berpotensi berkembang menjadi tindakan kekerasan apabila tidak segera diselesaikan secara bijak.





