RSUD KHZ Musthafa Jelaskan Tarif Parkir Terbaru, Roda Empat Maksimal Rp10.000

oleh -11 Dilihat
oleh
Tarif parkir RSUD KHZ Musthafa Singaparna yang dinilai kelewat mahal, mendapatkan tanggapan dari direksi RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya

TASIKMALAYA, NUSANTARATIMES.ID – Keluhan warga terkait tarif parkir RSUD KHZ Musthafa Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, mendapat tanggapan dari pihak direksi rumah sakit.

Tarif parkir di RSUD KHZ Musthafa sebelumnya menjadi perhatian setelah sejumlah warga menilai biaya yang dikenakan cukup mahal. Menanggapi hal tersebut, Plt Direktur RSUD KHZ Musthafa, Aa Ahmad Dimyati, mengatakan pihaknya terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat.

Menurut Aa, setiap kritik yang disampaikan warga, selama bersifat membangun, akan menjadi bahan evaluasi bagi manajemen rumah sakit.

“Saya apresiasi kritikan yang tentunya itu membangun. Semua masukan pasti dievaluasi dan dilakukan monitoring,” kata Aa, Rabu (3/9/2026).

Ia menegaskan, pihak rumah sakit akan terus melakukan monitoring terhadap berbagai hal yang berkaitan dengan pelayanan, termasuk masukan masyarakat mengenai pengelolaan dan tarif parkir RSUD KHZ Musthafa.

Tarif Parkir RSUD KHZ Musthafa Mulai 1 September

Sementara itu, Kabid Penunjang Pelayanan RSUD KHZ Musthafa, Sudaryan, menjelaskan bahwa tarif parkir yang berlaku saat ini merupakan tarif penyesuaian yang mulai diterapkan sejak 1 September 2026.

Untuk kendaraan roda empat, pengunjung dikenakan tarif Rp3.000 untuk satu jam pertama. Selanjutnya, tarif tersebut memiliki batas maksimal Rp10.000 dalam periode 24 jam.

Sedangkan untuk kendaraan roda dua, tarif yang dikenakan sebesar Rp2.000 pada satu jam pertama, dengan tarif maksimal Rp5.000 selama 24 jam.

Dengan ketentuan tersebut, besaran tarif parkir tidak dihitung tanpa batas berdasarkan lama kendaraan berada di area rumah sakit karena terdapat batas maksimal pembayaran dalam 24 jam.

Sudaryan menjelaskan, penentuan tarif parkir di RSUD KHZ Musthafa Singaparna tidak dilakukan secara sepihak oleh pihak rumah sakit.

Dalam prosesnya, RSUD KHZ Musthafa berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Tasikmalaya, Inspektorat, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Tasikmalaya.

Koordinasi tersebut dilakukan karena hingga saat ini belum terdapat Peraturan Bupati (Perbup) yang secara khusus mengatur tarif parkir di kawasan komersial.

“Karena di kita, tarif parkir di luar badan atau bahu jalan itu belum ada Perbupnya. Di kita baru ada yang mengatur tarif parkir di badan jalan. Di area komersial belum ada payung hukumnya,” ujar Sudaryan.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat pengaturan tarif parkir di kawasan komersial membutuhkan perhatian lebih lanjut agar memiliki dasar hukum yang jelas.

Sudaryan berharap Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dapat menerbitkan regulasi atau Perbup yang secara khusus mengatur tarif parkir di area komersial.

Menurutnya, keberadaan payung hukum tersebut penting agar penentuan tarif parkir di berbagai kawasan komersial, termasuk fasilitas pelayanan publik, dapat dilakukan secara lebih terukur.

Selain memberikan kepastian bagi pengelola, aturan tersebut juga diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai dasar penetapan tarif parkir.

Pihak RSUD KHZ Musthafa sendiri memastikan berbagai kritik dan keluhan masyarakat akan tetap menjadi bahan evaluasi. Monitoring terhadap penerapan tarif parkir juga akan dilakukan untuk melihat kondisi di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.