Tak Bisa Asal, Kemendagri Tegaskan Pemekaran Daerah Harus Sesuai Kemampuan Fiskal Negara

oleh -4 Dilihat
oleh
Kemendagri
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya. (Humas Kemendagri)

JAKARTA, RADSIK – Pemerintah menegaskan bahwa Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) akan menjadi pedoman nasional dalam pelaksanaan penataan daerah, termasuk sebagai dasar untuk menilai kebutuhan pemekaran, penggabungan, maupun penyesuaian wilayah di masa mendatang.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) terkait laporan hasil penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah dan Desartada di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Bima menjelaskan, penataan daerah merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah (Pemda), mempercepat kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta meningkatkan daya saing daerah. Selain itu, penataan daerah juga diarahkan untuk menjaga keunikan adat istiadat, tradisi, dan budaya yang menjadi karakter masing-masing daerah.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, pemerintah menyusun Desartada sebagai arah kebijakan jangka panjang agar pelaksanaan desentralisasi tetap sejalan dengan tujuan pembangunan nasional.

“Desain besar penataan daerah ini, ini adalah instrumen yang sangat strategis untuk memastikan bahwa seluruh desain dari penataan daerah itu sesuai dengan target-target atau tujuan dari desentralisasi dan kebutuhan dari pembangunan nasional,” ujar Bima.

Dalam forum tersebut, Bima juga menegaskan bahwa pemerintah sejalan dengan pandangan DPR mengenai pentingnya selektivitas dalam pembentukan daerah baru. Menurutnya, pemekaran tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan aspirasi wilayah, tetapi harus mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh.

“Kami menyepakati apa yang disampaikan oleh pimpinan [rapat] tadi bahwa pemekaran daerah harus dilakukan melalui seleksi yang sangat ketat dengan mempertimbangkan secara seksama berbagai aspek, baik regulasi maupun kondisi sosial, politik, kemampuan fiskal, dan ekonomi nasional,” tegasnya.

Karena itu, meskipun penyusunan RPP Penataan Daerah dan RPP Desartada terus berproses, kebijakan pembentukan daerah baru akan tetap disesuaikan dengan kondisi ekonomi makro nasional serta kapasitas fiskal pemerintah. Di sisi lain, pemerintah masih memfokuskan perhatian pada evaluasi perkembangan dan kinerja daerah otonom baru (DOB) yang telah terbentuk sebelumnya.

Menurut Bima, evaluasi tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan tujuan penataan daerah benar-benar tercapai dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Ke depan pemerintah akan terus melakukan analisis terkait dengan dampak dan kebutuhan daerah persiapan pada tahap pembentukan, pelaksanaan, dan pascadaerah persiapan atau daerah baru,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.